Kode Referral Kredivo 2024, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Cara Mudah Mengurus Pelat/Plat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang

Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang
Ruangojol.com - Menggunakan kendaraan tentu Anda di wajibkan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor. Adapun pelat nomor harus di pasang di bagian depan dan belakang kendaraan milik Anda dan pelat nomor harus terlihat dengan jelas.

Penggunaan pelat nomor telah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5, isi dari pasal tersebut yaitu setiap kendaraan yang diregristasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.

Pada pelat nomor, ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari atas kode wilayah atau kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf di bagian belakang.

Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang

TNKB atau dikenal dengan pelat nomor berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalanan. Lalu bagaimana bila TNKB atau pelat nomor milik Anda hilang atau rusak? 

Pada pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan bahwa bagi pemilik kendaraan yang TNKB atau pelat nomornya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan pergantian di kantor samsat terdekat.

Adapun cara mengurus pelat nomor kendaraan yang hilang atau rusak akan kami bagikan informasinya untuk Anda. 

BACA JUGA

Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Pergantian TNKB atau pelat nomor yang hilang atau rusak bisa Anda lakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan; 
b. melampirkan: 
  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6); Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 
  • STNK; 
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; 
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB atau pelat nomor yang rusak sebagai berikut.

a. mengisi formulir permohonan; 
b. melampirkan: 
  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6); Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 
  • STNK; 
  • TNKB yang rusak; 
  • dan Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Adapun tanda bukti identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yaitu sebagai berikut:

a. untuk perseorangan, dapat melampirkan: 
  1. Kartu tanda penduduk bagi: a) warga negara Indonesia; atau b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap; 
  2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan: 
  1. Nomor induk berusaha; 
  2. Nomor pokok wajib pajak; dan 
  3. Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan; 
c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.


Pada proses tersebut Anda diharuskan membawa kendaraan Anda untuk dilakukan cek fisik dan pemeriksaan lainnya.

Proses TNKB atau pelat nomor yang rusak atau hilang dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 yaitu sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tida, serta sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan berlebih.

Pastikan Anda berkendara dengan mengikuti peraturan yang ada, jangan sampai Anda terkena tilang dijalan karena pelat nomor atau TNKB Anda hilang.