Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru, Berikut ini Syarat dan Biayanya !
Cara Perpanjan SIM Secara Online Terbaru - Seperti yang Kita ketahui SIM kendaraan baik motor ataupun mobil memiliki masa expired atau masa berlaku maksimal 5 tahun dan setelah masa itu terlampaui maka Kita wajib melakukan perpanjangan agar dapat terus mengemudi dengan aman terlebih lagi melewati jalan-jalan besar yang tentunya sangat taat peraturan lalu lintas.
Mungkin tahun-tahun lalu untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi Kita perlu datang langsung ke satpas terdekat, namun kini Kita dapat melakukan perpanjangan SIM hanya dengan melalui online saja.
Perpanjangan sim online kini sudah dapat dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) cukup bermodalkan smartphone saja. Baik SIM A maupun SIM C bisa diperpanjang secara lebih mudah, cepat, dan tanpa perlu harus ke korlantas.
Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk dokumen yang paling penting dimiliki setiap pengemudi kendaraan di Indonesia. Sebagai yang Kita ketahui SIM yang memiliki masa berlaku ini dari tanggal penerbitan. Apabila masa nya sudah lewat atau hampir habis, maka Kita perlu segera melakukan perpanjangan.
Baca Juga :
- Penyebab dan Cara Mengatasi Bensin Motor Yang Sering Bocor
- Penyebab dan Cara Mengatasi Knalpot Motor Yang Mampet
- Penyebab dan Cara Mengatasi Oli Yang Merembas Pada Mobil
- Rekomendasi Oli Terbaik Untuk Mobil Berdasarkan Pendapat Ahli
- Penyebab dan Cara Mengatasi Cakram Motor Yang Berdecit Saat Di Rem
- Trick Setting BBM Kendaraan Agar Lebih Hemat dan Tahan Lama
Bagaimana jika SIM telat diperpanjang ? apabila Kamu telat melakukan perpanjang SIM sama artinya dengan Kamu tidak memiliki SIM dan harus membuat SIM dari awal lagi karena yang sebelumnya akan dianggap hangus. Selain itu, Kamu harus melewati yang namanya tes kesehatan, psikologis, hingga tes mengemudi sama seperti pembuatan sim baru.
Untuk memperpanjang SIM secara online harus Kita manfaatkan sebaik-baiknya supaya Kita tidak sampai terlewat untuk melakukan perpanjangan dokumen yang wajib dibawa kemanapun ini. Simak berikut ini syarat dan cara perpanjangan SIM online beserta biaya terbarunya.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui Online
Pada umumnya syarat perpanjangan SIM online dengan SIM yang biasa Kita ketahui tidak memiliki perbedaan yang besar. Berikut ini syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A, SIM C, dan SIM D seacara online.
- Foto atau scan SIM lama
- Foto scan KTP
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Pas foto ukuran 4x6 dan 3x4 background biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Surat hasil keterangan tes kesehatan bisa Kita dapatkan melalui website ataupun aplikasi e-Rikkes. Sementara untuk tes psikologi bisa Kita peroleh melalui aplikasi epPSI. Hasil dari kedua tes tersebut nantinya akan terdata di aplikasi Digital Korlantas POLRI. selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan dana karena kedua tes tersebut akan dikenakan biaya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi mari Kita simak sama-sama berikuti ni cara perpanjangan untuk semua jenis SIM.
Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi
Proses pembuatan SIM, baik untuk pembuatan SIM baru maupun hanya untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui layanan SIM (SIM Nasional Presisi).Setelah proses perpanjangan SIM dilakukan, SIM akan dikirim ke rumah pemohon atau pemohon juga dapat mengambilnya melalui SATPAS terdekat.
Perpanjangan SIM online ini akan memakan waktu setidaknya 3-7 hari kerja tergantung antrian. Bila antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka prosesnya akan memakan waktu yang lebih lama. Estimasi waktu tersebut tidak termasuk proses pengiriman dokumen dari SATPAS ke alamat rumah Kita.
Perpanjangan SIM online ini berlaku efektif semenjak tahun 2022 ini. Kita dapat langsung mengurus syarat perpanjangan SIM melalui aplikasi resmi dari Digital Korlantas POLRI.
Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Kita diharuskan untuk mengunduh aplikasi Korlantas POLRI terlebih dahulu melalui google playstore dan juga melalui apple store untuk pengguna IOS.
Berikut ini cara memperpanjang SIM Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Setelah itu silahkan daftar dengan nomor hp untuk mendapatkan OTP
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi
- Lengkapi profil dengan NIK KTP, Nama, dan Email aktif Kamu
- Lakukan verifikasi KTP dengan cara foto selfie liveness
- Kemudian lakukan tes rikkes jasmani di aplikasi e-Rikkes SIM dan tes psikologi di aplikasi epPSI
- Setelah menyelesaikan serangkaian tes, kembali ke aplikasi digital korlantas POLRI
- Pilih menu SIM dan pilih "Perpanjangan SIM"
- Lalu silahkan pilih SATPAS penerbit sebelumnya atau terdekat sesuai domisili
- Masukan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dan jika pengajuan perpanjang SIM ditolak
- Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan SIM
- Langkah terakhir lakukan pebayaran dengan virtual account BNI dan cek status secara berkala di menu transaksi
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Online ?
Berikut ini adalah beberapa biaya perpanjangan untuk semua jenis SIM yang telah di atur dalam PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lihat beberapa daftar biaya perpanjangan SIM A dan juga SIM C berikut.
Biaya perpanjang SIM A
SIM A merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pemilik mobil pribadi ketika berkendara. Untuk memperpanjang SIM A secara online, Kamu perlu mengeluarkan biaya sebagai berikut:
- PNBP SIM: Rp80.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- Biaya layanan (melalui aplikasi): Rp 10.000
- Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 31.501
Jadi, total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM A menjadi Rp159.001. Biayanya bisa lebih murah lagi jika Kamu memilih pengiriman yang reguler. Pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp21.501 untuk biaya pengiriman reguler.
Biaya perpanjang SIM C
Perpanjang SIM C yang harus dimiliki pengendara roda dua memerlukan biaya yang lebih murah dibanding SIM A. Berikut rincian biayanya:
- PNBP SIM: Rp75.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- Biaya layanan (melalui aplikasi): Rp 10.000
- Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 31.501
Jadi, total biaya yang harus Kamu keluarkan untuk perpanjang SIM C menjadi Rp154.001.
Itulah cara perpanjang SIM secara online, syarat, dan biaya yang perlu Kamu keluarkan untuk perpanjangan SIM. Perlu Kamu ketahui jika SIM sudah melewati masa expired maka tidak dapat diperpanjang lagi melainkan Kamu harus membuat SIM baru dan memulai persyaratan seperti saat pertama kali membuat SIM termasuk biayanya.