Cara Bayar Denda BPJS Lewat BRImo, Pengecekan dan Manfaatnya
Ruangojol.com - Cara bayar denda BPJS lewat BRImo cukup mudah. Peserta BPJS memang bisa kena denda apabila telat dalam membayar iuran. Biasanya batas waktu membayar iuran maksimal setiap tanggal 10.
Ketika ingin membayar denda BPJS, peserta tak perlu bingung karena banyak caranya. Salah satunya ialah memanfaatkan BRImo yang terkenal sebagai aplikasi keuangan populer besutan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Panduan Cara Bayar Denda BPJS Lewat BRImo
Bank BRI mengeluarkan aplikasi keuangan digital bernama BRImo dengan tujuan tersendiri. Tujuannya tidak lain ialah untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam bertransaksi lewat perangkat mobile.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, BRImo sudah menyediakan berbagai fitur modern. Tak hanya itu, Brimo juga menjamin bahwa keamanan setiap transaksinya terjaga dengan baik.
Karena hal itu, Brimo bisa pengguna manfaatkan untuk melakukan transaksi apapun itu, tak terkecuali membayar denda BPJS sekalipun. Mengenai bagaimana caranya, cermati dan ikuti saja langkah-langkah di bawah ini.
- Langkah pertama, pengguna tentu perlu memiliki aplikasi BRImo di ponsel terlebih dahulu.
- Setelah memiliki aplikasinya, login dengan memasukkan username maupun kata sandi.
- Lalu klik menu Lainnya.
- Dari sini pengguna hanya perlu memilih BPJS dan klik BPJS Denda.
- Jika sudah, masukkan saja nomor pembayaran sekaligus kode pembayarannya.
- Untuk pembayaran, ada 5 digit angka yang berbeda-beda.
- Pengguna hanya perlu menggunakan kode 88888 + 11 angka digit terakhir pada no kartu BPJS. Biasanya hal tersebut untuk membayar premi bulanan.
- Kemudian untuk membayar denda keterlambatan, gunakan kode 88881 + 11 digit terakhir pada no kartu BPJS.
- Langkah berikutnya, pengguna hanya perlu memasukkan no BPJS Kesehatan.
- Klik Lanjut.
- Berikutnya masukkan PIN.
- Kini proses pembayaran BPJS kesehatannya sudah selesai. Simpanlah bukti pembayarannya.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Sebelum membayar denda, tentu perlu mengecek nilainya terlebih dahulu. Cara cek sendiri sangat beragam dan tak kalah mudah dari panduan bayar denda BPJS kesehatan lewat BRImo tadi.
Salah satu caranya yaitu melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam hal ini, pengguna perlu memiliki aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu.
Setelah memiliki aplikasinya, pengguna bisa login. Saat sudah berhasil login, klik menu Premi. Dari sini pengguna hanya perlu melihat rincian tagihan lengkap dengan besaran dendanya.
Dengan mengetahui besaran dendanya, maka bisa memberikan kemudahan ketika ingin membayar. Di sisi lain, pastikan membayar iuran secara tepat waktu.
Kalaupun sudah terlanjur menunggak, segera lunasi beserta dengan dendanya. Hal ini karena ada dampak tersendiri apabila tak membayarnya.
Adapun dampaknya ialah status kepesertaan akan terhenti sementara, tercatat sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku jika peserta tak membayar iuran BPJS.
Pemberhentian ini berlaku untuk pemilik akun BPJS mandiri maupun dibayarkan pemberi kerja. Sedangkan untuk denda BPJS berlaku bagi peserta yang selama 45 hari sejak statusnya aktif kembali dan melakukan rawat inap.
Untuk itu, peserta yang tidak rawat inap sejak statusnya kembali aktif, maka tak akan kena denda. Namun jika rawat inap, bisa kena denda.
Manfaat Bayar Denda BPJS
Peserta BPJS yang kena denda dan langsung membayarnya bisa mendapatkan manfaat tersendiri. Manfaatnya tak lain ialah bisa mendapatkan fasilitas kesehatan secara mudah dan memadai kembali sebagaimana mestinya.
Setelah menyimak uraian di atas, tentu bisa mengetahui bagaimana cara bayar denda BPJS lewat BRImo. Terlihat jelas bahwa caranya mudah sehingga pemula tak perlu ragu untuk mencobanya. Dengan melakukannya, peserta BPJS juga bisa mendapatkan keuntungan atau manfaat tersendiri.