Kode Referral Kredivo Terbaru, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Kemenaker: Saatnya Pengemudi Ojek, Taksi, dan Kurir Daring Diakui sebagai Pekerja

Ruangojol.com – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa sudah saatnya pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring diakui sebagai pekerja. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa (18/2/2025).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa karakteristik pekerjaan yang dilakukan para pengemudi transportasi daring memenuhi kriteria sebagai pekerja. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dan hak sebagaimana pekerja pada umumnya.

"Kami memastikan bahwa mereka adalah pekerja. Dengan dukungan tim pakar, kami yakin pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring masuk dalam kategori pekerja karena ada karakteristik pekerja dalam apa yang mereka lakukan," ujar Indah dalam rapat di Jakarta.

Salah satu faktor yang mendukung pengakuan tersebut adalah adanya aturan dari perusahaan aplikasi yang mempengaruhi pendapatan mitra pengemudi. Indah menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan pendapatan yang diterapkan oleh aplikator memperjelas bahwa para pengemudi bekerja di bawah kendali platform digital, bukan sebagai pekerja mandiri sepenuhnya.

Selama ini, Kemenaker telah mengkaji pengalaman beberapa negara yang telah lebih dulu memberikan status pekerja bagi individu yang bekerja di sektor layanan digital berbasis permintaan atau on-demand services. Negara-negara seperti Spanyol, Inggris, dan beberapa bagian Amerika Serikat telah mengakui bahwa pengemudi ojek dan kurir daring harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Konsep pekerja dalam ekonomi digital memang masih menjadi perdebatan di berbagai negara. Di Indonesia, status mitra pengemudi yang bekerja di bawah platform aplikasi sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Hal ini berakibat pada ketidakpastian dalam hal kesejahteraan, asuransi kesehatan, dan jaminan sosial.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Kemenaker, diharapkan ada langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring. Pemerintah diharapkan bisa merancang regulasi yang lebih adil sehingga kesejahteraan pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring dapat meningkat.

Selain itu, para pengemudi transportasi daring di Indonesia juga berharap adanya regulasi yang menjamin kepastian penghasilan mereka. Banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dari profesi ini, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperjelas status dan hak-hak mereka.

Semoga langkah yang diusulkan oleh Kemenaker ini dapat memberikan dampak positif bagi para pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring di Indonesia. Pengakuan sebagai pekerja akan membuka jalan bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang layak dan menjamin kesejahteraan jangka panjang.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan