Kode Referral Kredivo Terbaru, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Maxim Indonesia Tak Beri THR untuk Driver Ojol, Ini Alasannya

Ruangojol.com – Jakarta – Maxim Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) sebagaimana diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan beralasan bahwa status pengemudi hanya sebagai mitra, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan THR.

Keputusan ini menuai berbagai tanggapan, terutama dari kalangan pengemudi ojol yang berharap ada apresiasi dalam bentuk tunjangan menjelang Hari Raya. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menyatakan bahwa aplikator diharapkan memberikan THR kepada para driver sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mitra mereka.

Selain alasan status kemitraan, Maxim juga menyebutkan kondisi finansial perusahaan serta ketidaksesuaian dengan regulasi sebagai faktor utama mereka tidak dapat memenuhi permintaan ini. Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap berupaya mendukung driver melalui program bantuan lain di bulan Ramadan dan Hari Raya.

Maxim Indonesia: THR Tak Sesuai dengan Regulasi

Maxim Indonesia menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang membuat mereka tidak bisa memberikan THR kepada mitra pengemudi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Selain itu, perusahaan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa. Berdasarkan regulasi tersebut, Maxim menilai bahwa mitra pengemudi tidak masuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Kondisi Keuangan Jadi Alasan Maxim Tak Bisa Beri THR

Maxim juga menyoroti kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan mereka tidak bisa memberikan THR kepada mitra pengemudi. Mereka menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan hanya terkait regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek finansial perusahaan dalam jangka panjang.

Menurut pernyataan resmi Maxim, mereka tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan kondisi ekonomi saat ini. Mereka pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan ini bagi keberlangsungan operasional perusahaan.

Program Bantuan Ramadan sebagai Alternatif

Meski tidak memberikan THR, Maxim Indonesia tetap menyediakan program bantuan untuk mitra pengemudi dalam menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. Beberapa bentuk bantuan yang mereka siapkan antara lain pemberian paket sembako kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Maxim juga menawarkan pengurangan komisi aplikasi bagi mitra yang menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu. Tidak hanya itu, perusahaan juga menyediakan santunan kecelakaan maupun bantuan bagi mitra pengemudi yang mengalami musibah selama bekerja.

Menaker: Pemerintah Bisa Paksa Aplikator Beri THR

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan tetap mendorong aplikator ojek online untuk memberikan THR kepada mitra mereka. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mewajibkan aplikator membayar THR kepada driver ojol.

"Kita bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (5/3).

Pemerintah berharap ada kesepakatan antara aplikator dan mitra pengemudi agar mereka tetap mendapatkan tunjangan atau bentuk apresiasi lainnya menjelang Hari Raya. Dengan adanya dialog yang lebih intensif, diharapkan ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan