Kode Referral Kredivo Terbaru, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Pengemudi Didenda Rp 800.000 karena Pakai Kartu Tol Berbeda, Ini Penjelasannya

Ruangojol.com – Mojokerto – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi yang terkena denda hingga Rp 800.000 karena menggunakan kartu tol berbeda saat masuk dan keluar jalan tol. Kejadian ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08 pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam video tersebut, pengemudi awalnya memasuki ruas tol Mojokerto menuju Madiun. Namun, karena saldo e-Toll miliknya tidak mencukupi, ia meminjam kartu tol milik temannya. Ketika keluar di pintu tol Madiun, petugas mendapati bahwa kartu yang digunakan berbeda dengan yang dipakai saat masuk, sehingga dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Petugas tol yang berada di lokasi menjelaskan bahwa penggunaan kartu tol yang berbeda untuk masuk dan keluar tol dianggap sebagai pelanggaran. Sesuai regulasi yang berlaku, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kartu masuk yang sesuai akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol yang dilalui.

Aturan Penggunaan Kartu Tol yang Harus Diketahui Pengguna Jalan

Assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT Jasa Marga Transjawa Tol, Sony Saputra, menegaskan bahwa keluar tol dengan kartu yang berbeda secara aturan tidak diperbolehkan. Sistem tol elektronik di Indonesia menggunakan metode pencatatan otomatis saat kendaraan masuk dan keluar tol. Jika kartu yang digunakan tidak sama, sistem akan mendeteksi ketidaksesuaian dan menganggap pengemudi tidak memiliki bukti tanda masuk yang sah.

Berdasarkan Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sah akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh. Ini berlaku dalam beberapa kondisi berikut:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol.
  • Bukti tanda masuk yang ditunjukkan dalam kondisi rusak atau tidak terbaca sistem.
  • Menggunakan kartu tol berbeda saat masuk dan keluar tol.

Aturan ini dibuat untuk memastikan transparansi dalam transaksi tol dan mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran elektronik.

Kenapa Menggunakan Kartu Tol Berbeda Bisa Kena Denda?

Saat kendaraan masuk tol, sistem mencatat data kendaraan dan nomor kartu yang digunakan. Data ini akan diproses saat kendaraan keluar dari tol untuk menentukan tarif yang harus dibayar. Jika kartu yang digunakan berbeda, sistem tidak dapat mencocokkan informasi masuk dan keluar kendaraan, sehingga dianggap sebagai pelanggaran.

Dalam kasus pengemudi yang viral ini, ia meminjam kartu tol milik temannya saat masuk tol Mojokerto karena saldo di kartunya tidak mencukupi. Namun, saat keluar di Madiun, ia menggunakan kartu tol yang berbeda. Akibatnya, sistem menganggap pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai, sehingga dikenakan denda.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Saldo Kartu Tol Habis di Jalan?

Salah satu penyebab utama pelanggaran ini adalah saldo kartu tol yang tidak mencukupi saat masuk tol. Agar tidak mengalami kejadian serupa, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan pengemudi jika saldo kartu tol habis di jalan tol:

  1. Mengisi Saldo di Rest Area Terdekat

    • Pengemudi dapat mencari rest area yang menyediakan fasilitas pengisian saldo e-Toll sebelum mencapai pintu keluar tol. Saat ini, banyak rest area memiliki mesin pengisian saldo maupun minimarket yang menerima top-up kartu tol.
  2. Menggunakan Layanan Bantuan di Gerbang Tol

    • Jika sudah sampai di pintu keluar tol dan saldo tidak mencukupi, pengemudi bisa menekan tombol bantuan di gardu tol. Petugas akan membantu melakukan proses pembayaran dengan metode lain atau memberikan solusi sesuai kebijakan yang berlaku.
  3. Melakukan Top-Up Melalui M-Banking atau E-Commerce

    • Beberapa layanan e-Toll memungkinkan pengisian saldo secara online melalui mobile banking atau aplikasi e-commerce. Jika berada di rest area atau berhenti sejenak di bahu jalan yang aman, pengemudi bisa melakukan pengisian saldo melalui ponsel sebelum mencapai gerbang tol.

Dampak dan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Tol

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan tol untuk selalu memastikan saldo e-Toll mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Penggunaan kartu yang sama dari awal hingga akhir perjalanan sangat penting untuk menghindari denda.

Jasa Marga dan pihak terkait terus melakukan sosialisasi terkait aturan pembayaran tol agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, pengguna jalan tol diharapkan lebih waspada dan memahami prosedur yang benar saat menggunakan kartu tol elektronik. Dengan demikian, perjalanan menjadi lebih lancar tanpa kendala administratif yang dapat merugikan pengemudi.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan